KabarNewsLine -Masyarakat Kabupaten Bintan kini mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum terkait tambang pasir ilegal yang hingga saat ini belum juga ditindak tegas.
Meski sudah diamankan beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan hukum nyata yang dilakukan terhadap para pelaku tambang pasir tersebut. Apakah ini hanya pencitraan semata atau ada hal lain yang sedang terjadi di balik layar?
Rasyid, salah seorang tokoh masyarakat Bintan, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini.
“Kok belum ada tindakan hukum terhadap Pelaku tambang pasir yang sudah diamankan ya, atau sekedar pencitraan?” kata Rasyid kepada Media Tinta Jurnalis News pada Jum’at, 30 Agustus 2024, melalui pesan singkat WhatsApp.
Rasyid menegaskan, menurut Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal seharusnya menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah.
“Undang-undangnya jelas, ancamannya tegas. Tapi, kenapa belum ada tindakan nyata?” tambah Rasyid, menyoroti ketiadaan aksi hukum terhadap kasus ini.
Rasyid berharap ada kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah selanjutnya dalam kasus ini, agar tidak ada kesan bahwa penegakan hukum hanya sebatas formalitas.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil dan benar,” pungkas Rasyid.
BERITA INI, MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA.
(TJN)
0 Komentar