KabarNewsLine -Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran keimigrasian. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Aula Ismail Saleh Menkumham, Tanjungpinang.
Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Gede Nyoman Surya Mataram, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Aditya Nugraha, yang didampingi oleh Kasi Intel Imigrasi, Alex.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Nomor W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tanggal 10 Juli 2024, keenam tersangka yang terdiri dari NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30), diduga terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
NVM menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta berdasarkan Pasal 122 huruf (a) dan (b). Sementara lima tersangka lainnya terancam pidana serupa di bawah Pasal 122 huruf (a).
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas Imigrasi Tanjungpinang tentang keberadaan WNA tersebut di Kijang, Bintan. Setelah penyelidikan, para tersangka ditemukan sedang membuat peralatan memancing dan memperbaiki kapal lokal, dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia.
Saat ini, berkas perkara (P18) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bintan, dan pihak imigrasi menunggu proses hukum selanjutnya. Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian di wilayah Kepulauan Riau.
KabarNewsLine
0 Komentar