Ancaman Pengusiran Warga oleh Mantan Kades, Warga Malang Rapat Mengadu ke KPK Kepri


warga desa malang rapat kecamatan gunung kijang dan desa berakit kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan, berkumpul di kantor Lembaga KPK Kepri di Jl. Raya Uban KM 10


KabarNewsLine -Rabu, 7 Agustus 2024, puluhan warga desa malang rapat kecamatan gunung kijang dan desa berakit kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan, berkumpul di kantor Lembaga KPK Kepri di Jl. Raya Uban KM 10, Tanjungpinang. 

Mereka datang untuk mengadukan ancaman pengusiran yang diterima dari seorang mantan kepala desa yang mengaku sebagai perwakilan PT BMW.

"Posisi kami terusik, diancam akan diusir dari lahan yang sudah kami tempati sejak puluhan tahun," kata Daniel, salah satu warga Malang Rapat. Daniel mengaku resah dengan tindakan mantan kepala desa yang berinisial 'B' tersebut.


Ketua Lembaga KPK Kepri, Kennedi Sihombing, menyatakan dukungannya kepada warga. "Kami ada di sini untuk membantu siapa saja yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan dalam mencari keadilan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,"

"Intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat tidak lagi bisa ditoleransi, terutama jika dilakukan oleh mantan pejabat. Jika merasa benar dalam hal penguasaan lahan, silakan menempuh jalur hukum."ujar Kennedi di hadapan warga. 

Kennedi menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung perusahaan yang sah secara hukum, tidak merugikan negara dan rakyat, serta menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai peruntukan yang ditetapkan. 

Namun, jika perusahaan tidak menjalankan fungsi dan peruntukannya, Lembaga KPK Kepri akan mendukung warga melaporkan bahwa Izin HGU-HGB perusahaan tersebut cacat hukum karena terindikasi terlantar.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.

Sumber: L-KPK

KABARNEWSLINE

Posting Komentar

0 Komentar