KabarNewsLine -PT. Terira Pratiwi Development (TPD) dan PT. Kemayan Bintan (KB) yang dimiliki oleh Suban Hartono, memiliki program ambisius untuk menciptakan Kota Satelit di wilayah Tanjungpinang, Dompak. Program ini dimulai pada tahun 1991 dengan pengukuran lahan seluas 2.713 hektar oleh PT TPD tanpa didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Mei 1995, lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan dengan total luas 13.091.800 hektar.
Namun, hanya sekitar 25% dari lahan tersebut yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Selain itu, hampir 60% dari area tersebut merupakan hutan mangrove dan hutan lindung yang termasuk dalam lima sertifikat HGB PT TPD.
Pada November 1996, terjadi akta jual beli yang mengubah nama PT TPD menjadi PT Kemayan Bintan. Kepemilikan HGB ini menyebabkan banyak polemik di masyarakat yang merasa belum mendapatkan kompensasi yang layak. Selain itu, ada juga pertikaian antara pengusaha pertambangan dengan PT TPD atau PT Kemayan Bintan.
Masalah semakin rumit ketika PT TPD atau PT Kemayan Bintan dilaporkan ke aparat penegak hukum dan sidang pengadilan, namun mereka tidak pernah menunjukkan surat bukti asli kepemilikan lahan, hanya fotokopi sertifikat HGB yang dianggap palsu dalam perkara perdata Nomor: 64/PDTG/2010/PN.TPI.
Suban Hartono mengklaim sebagai pemilik berdasarkan fotokopi SHGB No. 00871 yang ternyata fiktif. Proyek besar yang dijanjikan termasuk jasa rekreasi, wisata tirta, perumahan, lapangan golf, marina, dan rumah toko, dengan total investasi Rp 30 miliar, tidak terealisasi hingga hari ini. Hal ini menyebabkan kerugian negara atas berbagai jenis perpajakan hingga triliunan rupiah.
Walaupun pemerintah telah memberikan fasilitas penanaman modal kepada PT Kemayan Bintan untuk pengimporan barang modal guna keperluan investasi, proyek pembangunan yang dijanjikan belum juga dilaksanakan. Keadaan ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat sekitar yang terkena dampak dari proyek yang tidak terealisasi.
Sumber: L-KPK Kepri
Editor: Redaksi
0 Komentar