KabarNewsLine -Insiden robohnya batu miring di parit besar Km 12, Tanjungpinang Timur, memicu perhatian publik. Kejadian ini diduga akibat penimbunan tanah oleh Perumahan Arena Indah yang dimiliki oleh Acay, sebagaimana diungkapkan oleh Sempadan (Betmen) dalam investigasi TintaJurnalisNews, 24 Juli 2024
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah penimbunan tanah tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan dinas terkait sebelumnya?. Spekulasi tentang izin dan kepatuhan terhadap prosedur semakin ramai dibicarakan.
Menurut seorang ahli penimbunan tanah, terdapat sejumlah persyaratan dan langkah penting yang harus dipenuhi untuk memastikan proses penimbunan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat.
Berikut adalah beberapa syarat dan kewajiban yang perlu diperhatikan:
Izin dari Pemerintah Daerah
-Izin dari Dinas Terkait: Mendapatkan izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
-Dokumen Rencana Penimbunan: Mengajukan dokumen rencana penimbunan yang mencakup detail teknis dan dampak lingkungan.
Studi Dampak Lingkungan (AMDAL)
-Analisis Dampak Lingkungan: Melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) jika penimbunan memiliki potensi dampak signifikan.
-Dokumen UKL-UPL: Menyusun dan menyampaikan dokumen UKL-UPL jika AMDAL tidak diperlukan.
Rencana Teknis
-Rencana Teknis Detail: Menyusun rencana teknis mencakup lokasi, volume tanah, metode penimbunan, dan bahan yang digunakan.
-Kualitas Tanah: Menggunakan tanah berkualitas dan tidak tercemar untuk menghindari dampak negatif.
Pemeriksaan Geoteknik
-Stabilitas Tanah: Melakukan pemeriksaan geoteknik untuk memastikan stabilitas tanah dan mencegah longsor.
Sosialisasi dan Komunikasi dengan Warga
-Sosialisasi Rencana: Mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar untuk menjelaskan rencana dan mendapatkan persetujuan atau masukan.
-Informasi Kontak: Menyediakan kontak untuk pengaduan atau keluhan selama proses penimbunan.
Pengelolaan Air dan Drainase
-Sistem Drainase: Merancang sistem drainase untuk menghindari genangan air atau banjir.
-Aliran Air: Memastikan aliran air tidak mengganggu properti atau infrastruktur.
Pemantauan dan Evaluasi
-Pemantauan Rutin: Melakukan pemantauan rutin selama dan setelah proses penimbunan.
-Laporan Evaluasi: Menyusun laporan pemantauan dan evaluasi untuk dinas terkait.
Keamanan dan Keselamatan Kerja
-Prosedur Keselamatan: Memastikan pekerja memahami dan mengikuti prosedur keselamatan.
-Peralatan Keselamatan: Menyediakan peralatan keselamatan dan pelatihan yang memadai.
Dengan mematuhi persyaratan ini, proses penimbunan tanah dapat dilakukan secara aman dan bertanggung jawab, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap masyarakat” Ungkapnya singkat saat berbincang kepada media Tintajurnalisnews disalah satu kedai kopi di km 9 jalan D I Panjaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak Perumahan Arena Indah. TintaJurnalisNews akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai insiden ini.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.
0 Komentar