Resmi, Polres Bintan melaksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Patuh Seligi-2024

Apel Gelar Pasukan dan penyematan Pita tanda Operasi yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan

KabarNewsLine -Mulai hari ini Polres Bintan melaksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Seligi-2024 yang secara resmi dibuka oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. Peresmian pelaksanaan Operasi Patuh Seligi-2024 ditandai dengan pelaksaan Apel Gelar Pasukan dan penyematan Pita tanda Operasi yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan, Senin (15/7/2024).

Dalam amanatnya Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengatakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi - 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan Jajaran dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas" semoga dengan operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dikarenakan jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas sangat tinggi dan dapat mengurangi angka fatalitas korban laka serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh Seligi Tahun 2024 ini akan berlansung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan ETLE (statis dan mobile) dan edukasi untuk membangun kesadaran untuk tertib berlalu lintas”, kata Kapolres Bintan.

AKBP Riky Iswoyo juga menyampaikan bahwa sasaran Operasi sebanyak 7 (tujuh) prioritas pelanggaran yaitu ;

1. pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;

2. pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur;

3. pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1(satu);

4. pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni;

5. pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sefety belt;

6. pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkomsumsi alkohol; 

7. pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Sebagai gambaran pada semester satu tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan sebanyak 7.276 pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus dan Pengemudi dibawah umur dengan jumlah laka lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80, luka ringan 27 orang dan kerugian material Rp 117.500.000.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menekankan kepada seluruh personil Polri dan dukungan dari Stake Holders terkait dapat mewujudkan kamseltibcar lantas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. dan membangun budaya tertib berlalu lintas dan tingkatkan kualitas pelayanan publik.

“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas ops patuh ini dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif, pahami psikologis masyarakat, lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan, serta jalin komunikasi dan sinergisitas dengan TNI dan Instansi terkait lainnya”, tekan Kapolres Bintan mengingatkan.

Diakhir amanatnya Kapolres Bintan mengucapkan selamat melaksanakan tugas, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita sekalian, dalam mengabdi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

(IPTU ALSON)

Posting Komentar

0 Komentar