Operasi Patuh Seligi 2024: 368 Pelanggar Terjaring dalam Lima Hari, Helm dan SIM Dominasi Pelanggaran

 

Polres Bintan

KabarNewsLine -Operasi Patuh Seligi 2024 yang dilaksanakan oleh Polres Bintan telah memasuki hari kelima sejak dimulai pada 15 Juli 2024. Dalam periode ini, sebanyak 368 pelanggar lalu lintas ditemukan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, pada Jumat (19/7/2024).

Iptu Missyamsu Alson menyatakan bahwa dari 368 pelanggar yang ditemukan, hanya teguran lisan yang diberikan karena ini merupakan pelanggaran pertama mereka selama operasi berlangsung.

"Pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, juga ditemukan kasus berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Iptu Alson, yang juga bertindak sebagai Kasatgas Banops.

Operasi Patuh Seligi 2024 akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas". 

Iptu Alson menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) serta menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Kami terus memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak menjadi korban kecelakaan atau penyebab kecelakaan," tambah Iptu Alson.

Bagi pelanggar pertama kali, hanya diberikan blangko teguran. Namun, bagi yang sudah ditegur lebih dari sekali, akan diberikan sanksi tilang dan harus membayar denda di Bank BRI yang telah ditunjuk.

Iptu Alson juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan. "Orang tua harus memberikan nasehat tentang bahaya mengendarai kendaraan bagi anak-anak dan akibatnya," tekan Iptu Alson.

Selain itu, Polres Bintan juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, memberikan himbauan kepada siswa yang belum memiliki izin mengemudi untuk tidak mengendarai kendaraan.

(IPTU ALSON)

Posting Komentar

0 Komentar