KabarNewsLine -Proyek Penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang senilai Rp5 miliar tengah menjadi sorotan. Tender proyek ini dimenangkan oleh CV. Keisya Gigih Perkasa, meski perusahaan tersebut tercatat dalam daftar hitam.
Proyek yang terbagi menjadi tiga titik lokasi ini disetujui oleh Pokja Balai Pelaksana Jasa Kontruksi (BP2JK Kepri) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KemenPUPR Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepulauan Riau.
Namun, pemenang tender, CV. Keisya Gigih Perkasa, memiliki rekam jejak buruk. Perusahaan ini sudah masuk daftar hitam dengan SK No. 000.3/8344-DPUPR dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, yang berlaku dari 4 Juli 2024 hingga 4 Juli 2025.
CV. Keisya Gigih Perkasa dituduh mencoba memalsukan fakta integritas, dengan menyatakan tidak pernah terkena daftar hitam, meskipun sebenarnya perusahaan ini gagal menyelesaikan Proyek Jalan Pahae-Nyengcle di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, tepat waktu.
Merespons hal ini, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP-Kepri), Adiya Prama Rivaldi, mengirimkan surat somasi kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepulauan Riau, menyatakan keberatan terhadap pemenang tender.
Dalam surat tanggapan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tertanggal 18 Juli 2024, mereka menegaskan bahwa proses tender sudah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari KemenPUPR BP2W Kepri. “Kami menduga ada penyelundupan hukum dan permainan di bawah meja dalam proyek ini,” ujar Adiya.
Ia mendesak PPK untuk segera menghentikan proyek penataan Kawasan Pusaka di Tanjungpinang dengan kode tender 89478064.
“Kami tidak ingin Kota Tanjungpinang mengalami nasib yang sama seperti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan ini di Bogor,” tutupnya.
Berita ini, masih membutuhkan konfirmasi selanjutnya.
Sumber: JPKP Kepri
Editor: Tinta Jurnalis News
0 Komentar