Kejati Kepri Luncurkan Aplikasi "Hukum Sinar Kepri": Inovasi Revolusioner untuk Akses Hukum Gratis bagi Warga Miskin dan Rentan

    Digelar di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal

KabarNewsLine -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meluncurkan program inovatif “Hukum Sinar Kepri” untuk meningkatkan akses hukum bagi masyarakat miskin dan rentan di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., program ini diresmikan dengan sosialisasi yang dilakukan pada Minggu (15/07/2024).

Sosialisasi yang digelar di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal Kota Batam ini sekaligus diselaraskan dengan Turnamen Futsal Cup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024 Antar SMA Sederajat dan Turnamen Tenis Beregu Adhyaksa Open 2024.

Kedua turnamen tersebut juga bertujuan untuk mensosialisasikan anti judi online melalui kegiatan positif berolahraga.

Menurut Denny Anteng Prakoso, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terutama dalam bidang hukum.

“Dengan aplikasi ‘Hukum Sinar Kepri’, kami berharap masyarakat miskin dan rentan dapat dengan mudah mendapatkan akses informasi dan penyuluhan hukum gratis secara langsung, termasuk melalui layanan door to door,” jelas Denny.

Aplikasi “Hukum Sinar Kepri” dirancang untuk menjawab tantangan geografis Provinsi Kepulauan Riau yang luas dan terdiri dari banyak pulau.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses layanan penyuluhan hukum gratis melalui website resmi Kejati Kepri; https://kejatikepulauanriau.kejaksaan.go.id

Filosofi dan Fitur Utama “Hukum Sinar Kepri”:

1.Pencerahan Hukum: “Hukum Sinar” bertujuan untuk menerangi masyarakat miskin dan rentan dengan pengetahuan hukum yang memadai.

2.Fokus Lokal: “Kepri” menunjukkan bahwa program ini khusus untuk masyarakat di Kepulauan Riau, menyesuaikan pendekatan dengan kondisi setempat.

3.Layanan Penyuluhan Gratis: Materi penyuluhan hukum mencakup isu-isu yang umum dihadapi oleh masyarakat miskin dan rentan, seperti sengketa tanah dan hak-hak nelayan.

4.Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah hukum dengan menggunakan bahasa lokal dan metode yang mudah dipahami.

5.Kunjungan Langsung: Tim penyuluh hukum turun langsung ke pulau-pulau terpencil untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses informasi.

Dengan adanya “Hukum Sinar Kepri”, Kejati Kepri berharap dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan di Kepulauan Riau melalui pemahaman hukum yang lebih baik. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H. Kasi Penkum Kejati Kepri. Hp. 082171691113. Email: kepripenkum@gmail.com

Posting Komentar

0 Komentar