Kejati Kepri Gencarkan Revolusi Karakter di SMA Negeri 6 Tanjungpinang: Lawan Bahaya Judi Online

Foto: Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang

KabarNewsLine -Dalam upaya membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang pendidikan dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang. Kegiatan ini mengangkat tema "Pemberantasan dan Bahaya Judi Online".

Dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, S.H., M.H., bersama Kasi Penerangan Hukum, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., acara ini berhasil menarik perhatian seluruh peserta didik.

Dalam rilis resminya, Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor R-652/D/Dek.2/07/2024 tentang petunjuk terkait judi online. Program ini bertujuan mensosialisasikan bahaya judi online di lingkungan sekolah dan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, membuka acara dengan menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang salah satunya adalah menciptakan ketertiban dan ketenteraman umum. Dalam rangka mendukung Revolusi Karakter Bangsa di bidang pendidikan, Program JMS berperan penting dalam penyuluhan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Denny Anteng Prakoso yang menekankan bahwa judi, termasuk judi online, adalah tindak pidana yang merusak masa depan generasi muda. Ia juga menjelaskan dampak negatif judi online yang dapat menyebabkan kecanduan, masalah ekonomi, kriminalitas, hingga gangguan mental.

Pada sesi berikutnya, Chadafi Nasution menjelaskan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, serta ancaman hukum bagi pelakunya. Para siswa diberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan pidana terkait narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa-siswi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan terkait tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Para siswa yang aktif bertanya mendapat hadiah sebagai apresiasi. Program JMS ini disambut antusias oleh para siswa dan guru karena memberikan pemahaman yang berguna tentang hukum.

Di akhir kegiatan, dua siswi SMA Negeri 6 Tanjungpinang dinobatkan sebagai Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejati Kepri. Mereka diharapkan dapat menjadi role model bagi teman-temannya dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan menjauhi judi online.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pit. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec. Dev., Kabid Pembinaan SMA Heru Sulistyo, S.E., AK., Analis Satuan Pendidikan Yuliana, S.Sos., M.M., dan Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Tanjungpinang, Dra. Robiyatun. Program JMS ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang sadar hukum dan mampu membawa perubahan positif di masyarakat.

Sumber: Kasi Penkum

Editor: Tinta Jurnalis News

Posting Komentar

0 Komentar