Judi Online dan Inovasi Pelayanan Kejati Kepri: Membentuk Masa Depan Kepulauan Riau

Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum

KabarNewsLine -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), diwakili oleh Wakajati Kepri Sufari, S.H., M.Hum., melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Judi Online dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial bagi Masyarakat Kepulauan Riau". Acara ini sekaligus menandai peluncuran empat aplikasi pelayanan Kejati Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa.

FGD ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD ke-24. Dihadiri oleh narasumber terkemuka seperti Prof. Dr. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M., dan Prof. Dr. Syahlan, S.H., M.Hum., acara ini bertujuan membahas judi online dari perspektif hukum dan dampak sosialnya.

Wakajati Kepri, dalam sambutannya, menekankan pentingnya tema FGD ini, mengingat judi online merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. "Judi online adalah money game yang direkayasa untuk menguntungkan bandar, sementara pemain sering kali menjadi korban. Ini adalah masalah serius yang harus kita tangani bersama," ujarnya.

Data menunjukkan sekitar empat juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp. 600 triliun. Mayoritas pemain berasal dari kalangan berpendapatan rendah, menjadikan mereka rentan terhadap dampak negatif judi online. Pemerintah telah berusaha keras menanggulangi masalah ini, termasuk menutup 2,1 juta situs judi online dan merencanakan pembentukan Satgas Judi Online.

Selain FGD, Kejati Kepri meluncurkan empat aplikasi untuk meningkatkan pelayanan hukum: Sistem Informasi Pelacakan Aset (SiLAT) untuk tindak pidana korupsi, Aplikasi Hukum Sinar Kepri untuk penyuluhan hukum gratis, Sistem Informasi Restitusi (Si-Resti) untuk korban tindak pidana perdagangan orang, dan Sistem Informasi Persuratan Undangan Pimpinan (Simpedan) untuk pengelolaan surat dan undangan.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyatakan, "Peluncuran aplikasi ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih adil dan efisien kepada masyarakat Kepulauan Riau". Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda Provinsi Kepri, perwakilan pelaku usaha hiburan, serta mahasiswa dari Tanjungpinang dan Bintan, baik secara langsung maupun daring.

Posting Komentar

0 Komentar