TintaJurnalisNews -Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022 untuk memberantas peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, pungutan liar (pungli), tambang ilegal
Serta, penyalahgunaan BBM dan LPG tampaknya tidak mendapat respons yang memadai di wilayah Bintan-Kepri. Terutama terkait dengan penambangan ilegal yang semakin marak.
Penambangan pasir ilegal di Wilayah Bintan menjadi sorotan utama. Berbagai lokasi penambangan beroperasi tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang.
Meskipun media telah melansir informasi mengenai penambangan ilegal ini, penegakan hukum di lapangan tampaknya tidak terlihat sama sekali.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya respons aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa, 16 Juli 2024, ia menyampaikan rasa frustrasinya.
“Kecewa kita melihat kejadian ini yang seakan-akan pihak penegak hukum wilayah Bintan tidak mau tahu terkait aktivitas tersebut. Kami berharap instruksi Kapolri jangan hanya sekadar wacana
Tetapi diterapkan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Bintan. Segera tuntaskan, tutup seluruh kegiatan penambangan, dan tangkap para pelakunya biar ada efek jera,” ujar Agus Ramdah.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar