Alimin Tolak Teken Surat Ahli Waris, Warga Kecewa dan Mengadu ke L-KPK, Akan Dilaporkan ke Inspektorat

 

Foto Kantor Desa Kelong

KabarNewsLine -Desa Kelong sedang dilanda gejolak. Kepala Desa Kelong, Alimin, menolak menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris yang diajukan oleh warganya, memicu kekecewaan dan reaksi keras dari warga setempat.

Yati, seorang warga Desa Kelong, menyampaikan rasa kecewanya kepada TintaJurnalisNews pada Rabu, 31 Juli 2024. "Kami sudah mencoba beberapa kali untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa untuk surat keterangan ahli waris. Namun, selalu saja ada alasan yang menghambat," ungkap Yati.

Pada 30 Juli 2024, di Kantor Kepala Desa Kelong, Alimin menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan yang tidak jelas, mengindikasikan perlunya konsultasi dengan pihak lain. "Pak Kades bilang harus menanyakan dulu kepada Pak Hengki. Kami tidak mengerti alasan ini," tambah Yati.

Yati menjelaskan bahwa kesulitan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, mereka pernah mengalami masalah serupa di mana Alimin mengklaim tidak memiliki formulir yang diperlukan. "Kami berusaha mencari formulir sendiri, dan setelah semua lengkap, Pak Kades tetap menolak menandatangani," lanjutnya.

Kennedy Sihombing, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau, mengecam tindakan Alimin. Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melayani warga, terutama dalam hal administratif seperti surat keterangan ahli waris. 

"Kepala Desa tidak boleh menolak hak warga untuk mendapatkan tanda tangan pada surat-surat penting seperti ini. Jika Kepala Desa Alimin tetap menolak, kami akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat," tegas Kennedy.

Perlu diketahui hal ini telah dikonfirmasi Media TintaJurnalisNews kepada Kades Alimin tapi tidak memberikan tanggapan meskipun pesan terlihat sudah dibaca (contreng biru).

Posting Komentar

0 Komentar