KabarNewsLine -Warga yang sering melintasi Jalan Raya D.I. Panjaitan Kec. Tanjungpinang Timur dibuat bingung oleh banyaknya truk kontainer yang lalu lalang bebas di jalan tersebut
Jalan yang biasanya padat oleh kendaraan ini kini semakin sesak dengan keberadaan truk-truk besar yang tampak beroperasi tanpa pengawalan dari pihak berwenang.
Situasi ini menimbulkan segudang pertanyaan di kalangan warga dan pengguna jalan lainnya."Kenapa truk-truk besar ini bisa bebas melintas di sini tanpa ada pengawalan/Pengawasan? Bukankah jalan ini sudah cukup padat?
Berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama"
Hal itu di ungkapkan YANTO (35) seorang pengguna jalan yang merasa khawatir dengan meningkatnya risiko kecelakaan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa truk-truk kontainer ini sering kali bergerak pada jam-jam sibuk, menambah kemacetan yang sudah menjadi pemandangan sehari-hari di jalan raya tersebut
Banyak pengguna jalan mengeluhkan lambatnya arus lalu lintas akibat harus berbagi ruang dengan kendaraan-kendaraan besar ini.
Savran, Kepala Bidang Lalu Lintas, menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.
"Kalau terkait pemasangan rambu atau perlengkapan jalan di status jalan nasional berada pada BPTD," tambahnya.
Menurut Savran, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
"Jalur truk yang melintasi jalan harus disesuaikan dengan kelas jalannya"
Lanjutnya, Penentuan kelas jalan yang mengetahui teknisnya adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Setelah ditentukan kelas jalan, selanjutnya penempatan atau pemasangan rambu akan disesuaikan dengan status jalan" Pungkasnya
0 Komentar