KabarNewsLine -Melalui pengacaranya, Muhajirin SH, Sudirmanto telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dengan nomor 130/P-M&R/VI/2024
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai bukti surat perintah penyelidikan Kejari Natuna terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelayanan jasa angkutan laut pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2013 yang mencapai Rp7.118.531.863,56.
Menurut Muhajirin, kliennya melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau pada 21 September 2021
Laporan ini kemudian diteruskan oleh Kajati Provinsi Kepri ke Kejari Natuna pada 14 Oktober 2021 melalui Surat Nomor B-691/L.10/3/Dek.1/10/2021 untuk ditindaklanjuti.
Muhajirin mengungkapkan bahwa pada 28 Maret 2022, Kejati Kepri mengeluarkan surat nomor B-82/L.10.3/Dek/03/2023 terkait permohonan perkembangan kasus
Dalam surat tersebut, Kejari Natuna menyatakan bahwa belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
"Kami meminta bukti dari Kejari Natuna apakah benar mereka telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Jika memang ada, hal tersebut bisa dicek melalui registrasi online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tegas Muhajirin di Batam, Senin (3/6/2024/Red).
Lebih lanjut, Muhajirin mempertanyakan mengapa Kejari Natuna bisa menyatakan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi padahal kliennya belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan
"Kejari Natuna harus transparan, objektif, dan terbuka dalam memberikan informasi penanganan perkara yang dilaporkan oleh klien kami," tambahnya.
Menurut Muhajirin, surat dari Kejari Natuna tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan yang berujung pada vonis bersalah terhadap kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Ranai pada 11 April 2023
"Surat tersebut sangat penting bagi kami karena digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum putusan PN," ujarnya.
Muhajirin menyatakan akan mengirim surat kepada Jaksa Agung RI, Jamwas RI, Komisi Kejaksaan RI, Kejati Provinsi Kepri, dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang diduga menutupi kasus ini
"Kami juga meminta agar penanganan perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI atau Kejati Kepulauan Riau jika Kejari Natuna tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan," tutupnya.
Sumber: Sudirmanto
Berita Ini. Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar