KabarNewsLine -Menanggapi pernyataan Humas Polres Bintan, Iptu Alson, terkait tidak bisanya masyarakat atau wartawan menemui Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang saat ini ditahan, masyarakat, yang diwakili oleh Kang Jarot, menyatakan pandangannya.
Iptu Alson sebelumnya menyatakan bahwa larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14. Namun, menurut Kang Jarot, UU tersebut tidak memiliki poin yang melarang tersangka kasus kriminal untuk ditemui oleh wartawan maupun publik.
"Untuk menghindari rumor di kalangan masyarakat, sebaiknya pihak kepolisian lebih legowo selama penjenguk tidak menghalangi kinerja mereka," ujar Kang Jarot tertulis kepada Media ini pada hari senin 10 Juni 2024
Hasan, yang juga menjabat sebagai Pj Walikota sebelumnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. "Artinya, sudah tidak ada lagi yang harus dirahasiakan seperti yang disampaikan Iptu Alson. Terbuka bukan berarti telanjang," tegas Kang Jarot.
Ia menambahkan bahwa para jurnalis pun memahami bahwa tidak semua kasus dalam proses penyidikan bisa diungkap secara terbuka.
Kang Jarot juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Bintan yang telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini. "Semoga kasus-kasus lainnya bisa terungkap lagi ke depannya," harapnya.
0 Komentar