KabarNewsLine -Tim dari Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau melakukan survei lapangan di Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Lahan yang disurvei tersebut direncanakan untuk program transmigrasi lokal dan akan dijadikan lahan pertanian.
Landreform merupakan perubahan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah yang bertujuan untuk menciptakan keadilan agraria. Hal ini sejalan dengan cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menginginkan perubahan mendasar dalam relasi agraria demi kepentingan rakyat, terutama para petani.
Ketua Lembaga KPK, Kennedy Sihombing, menyampaikan bahwa kondisi di lokasi yang disurvei saat ini sudah banyak diokupasi oleh bangunan milik korporasi maupun individu. Hal ini disampaikan oleh Sihombing di sekitar Bintan Center, Kota Tanjungpinang kepada Media ini, Kamis 6/6/2024.
Salah satu warga yang termasuk dalam daftar nama penerima hak atas lahan tersebut, Bambang, mengungkapkan bahwa lahan ini merupakan bagian dari Program Nasional (Prona). Namun, saat ini lahan tersebut telah banyak dikuasai oleh perusahaan dan individu. "Saya dan teman-teman akan memberikan kuasa kepada L-KPK untuk membantu kami, masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut," kata Bambang.
Lahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 467/DJA/1988 tentang Penegasan Tanah Negara sebagai Objek Landreform, seluas 428 hektar di Desa Busung (sekarang Ekang Anculai), Kecamatan Bintan Utara (sekarang Kecamatan Teluk Sebong), Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan). Keputusan ini didasarkan pada permohonan penegasan tanah negara bekas Erfpacht Verponding dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau pada 22 Maret 1988.
Sebagian lahan negara tersebut telah digunakan sebagai lokasi proyek pembangunan desa untuk pemukiman 412 kepala keluarga (KK) sejak tahun 1985 dan penggunaan untuk pertanian, sehingga memenuhi syarat untuk diberikan hak milik sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961.
Surat keputusan tersebut juga diperkuat oleh Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Riau No. 2228/592/1987 dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau No. 07/SK/1990 yang menetapkan nama-nama pemukim pada 17 Januari 1990 yang ditandatangani Bupati Kepulauan Riau, H. Murwanto.
Dalam waktu dekat, tim L-KPK akan menurunkan ahli untuk melakukan pengecekan lokasi guna mengetahui luas lahan yang dikuasai perusahaan maupun individu. Setelah mendapatkan data dan dokumen pendukung di lapangan, L-KPK akan menyurati instansi yang berwenang terkait lahan tersebut.
0 Komentar