KabarNewsLine -Hasan, seorang tersangka yang ditahan dalam kasus pemalsuan surat tanah di sei lekop bintan, tidak diizinkan untuk dilihat secara langsung Wartawan/Ti
Alasan di balik keputusan ini dijelaskan oleh Alson, Humas Polres Bintan, pada hari Senin, 10 Juni 2024.
"Ya, tak boleh, karena itu suatu sumber yang dikecualikan. Kita terbuka tapi tidak telanjang. Kita transparan tapi ada info yang dikecualikan, sesuai undang-undang kok," ujar Alson singkat Via Whatsapp.
Alson merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur bahwa ada jenis informasi yang tidak boleh diungkapkan kepada publik
Berdasarkan pasal 17 dari undang-undang tersebut, informasi publik dapat dikecualikan jika dapat menghambat proses penegakan hukum, mengungkapkan identitas informan atau saksi, atau membahayakan rencana penanganan kejahatan transnasional.
Undang-undang ini menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang dapat menghambat proses hukum dan penegakan keadilan
Berikut ini adalah kutipan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 yang relevan:
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. Mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Dengan demikian, keputusan untuk tidak memperlihatkan Hasan secara langsung kepada wartawan merupakan langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk melindungi integritas proses hukum dan keamanan semua pihak yang terlibat
0 Komentar