Hasan Ditahan, Media Dilarang Melihat Secara Langsung, Tok Agus: Transparansi Adalah Kunci Dalam Penegakan Hukum

Ketua Lami Kepri Datok Agus Ramdah

KabarNewsLine -Hasan, tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan

Kasus ini mencuat setelah sejumlah bukti menunjukkan bahwa Hasan diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang merugikan pihak lain

Namun, upaya wartawan untuk memastikan keberadaan Hasan di dalam sel tahanan menemui hambatan

Pihak Polres Bintan tidak mengizinkan media untuk melihat langsung Hasan di dalam tahanan

Tanpa memberi alasan penyebabnya. Kapolres hanya berdalih "yang pasti Hasan sudah ditahan dari tanggal 7," singkatnya saat Konfrensi Pers

Larangan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan dan masyarakat mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.

Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepulauan Riau (Kepri), memberikan tanggapan tegas terkait larangan tersebut. 

Ia meminta kepada Polres Bintan agar tidak ada pelarangan terhadap wartawan untuk melihat langsung tersangka Hasan di dalam sel tahanan.

“Transparansi adalah kunci dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan benar

Saya meminta kepada Polres Bintan agar tidak menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka untuk melihat tersangka

Ini penting agar semuanya jelas dan terang benderang di hadapan publik,” tegas Ketua LAMI Kepri. (LM)

Posting Komentar

0 Komentar