Dugaan Penjualan Gas Bersubsidi di Kabupaten Lingga, Tok Agus: Penjualan Secara Ilegal Harus Dihentikan

Gas Bersubsidi Diangkut Menggunakan Kapal Kayu (DPD Lami Kepri)

KabarNewsLine -Masyarakat Tanjungpinang, dikejutkan dengan dugaan penjualan gas LPG 3kg bersubsidi kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka, namun justru diperjualbelikan di Kabupaten Lingga. 

Informasi ini, pertama kali dilansir oleh salah satu media lokal, yang menyebutkan bahwa gas bersubsidi tersebut diangkut menggunakan kapal kayu.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri, Datok Agus Ramdah, yang merupakan asli anak tempatan, membenarkan kabar tersebut saat diwawancarai oleh media Tinta Jurnalis News pada 5 Juni 2024. 

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Gas bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, bukan diperjualbelikan secara ilegal di Lingga," ujar Datok Agus.

Datok Agus juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ini. 

"Penjualan gas bersubsidi secara ilegal harus dihentikan. Karena, Kabupaten Lingga sudah memiliki minyak tanah bersubsidi, jadi tidak seharusnya ada penjualan gas bersubsidi dari wilayah lain di sana," Tegasnya.

Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya

Posting Komentar

0 Komentar