KabarNewsLine -Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima baru-baru ini hanya berisi perihal penggantian jabatan Hasan sebagai Pejabat (PJ) Walikota Tanjungpinang. Posisi Hasan telah resmi digantikan oleh Andri Rizal Siregar alias Choky yang sebentar lagi dilantik.
Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum memberikan tanggapan terkait kelanjutan pemeriksaan kasus Hasan sebagai tersangka dalam pemalsuan surat tanah di Bintan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Masyarakat.
Ketua LAMI Kepri, Datok Agus Ramdah, menyuarakan kekhawatirannya terkait hal ini. "Ada apa dengan Kemendagri yang mendiamkan kelanjutan pemeriksaan kasus Hasan? Kenapa belum ada balasan terhadap surat dari Polres Bintan?" ujarnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah ditahan oleh kepolisian Bintan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan bawah. "Kami minta agar hukum ini ditegakkan dengan seadil adilnya dan tidak pandang bulu" Pungkas Datok Agus tegas.
Perlu diketahui, hal ini muncul mengingat pada saat ditanyakan Media ini kepada Humas Polres Bintan Alson, yang mengatakan bahwa, Surat tersebut hanya untuk Jabatan, Surat Pemeriksaan masih belum di terima." Ucap Alson singkat pada hari Jum'at 24 Mei 2024.
0 Komentar