KabarNewsLine -Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang dilaksanakan kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Dan Medis bagi Wanga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tahun 2024, Kamis (16/05/2024).
Sebanyak 40 orang warga binaan yang mengikuti program tersebut dengan rincian 10 orang Rehabilitasi medis dan 30 orang Rehabilitasi Sosial.
Dimana kedua program ini berjalan selama 6 bulan kedepan mulai bulan Mei hingga November 2024 bekerjasama dengan BNNK, BNNP, Kesehatan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah mengatakan untuk rehabilitasi medis nantinya akan ditangani dengan pihak medis.
Sedangkan rehabilitasi sosial, memberikan bekal kepada warga binaan yang bersifat sosial agar ketika kembali kepada masyarakat tidak terulang kembali.
"Nanti yang bisa menentukan itu nantinya dari tim medis itu sendiri, apakah mereka masih ketergantungan atau hanya disembuhkan supaya hilang pikiran untuk menggunakan narkoba," jelas Dannie.
Tujuan dari program rehabilitasi, lanjut Dannie, supaya kedepannya tidak kembali menggunakan narkotika.
"Kita berharap mereka setelah mengikuti rehabilitasi sosial maupun medis mereka (warga binaan_red) tidak akan mengulangi kembali menggunakan narkoba," ujarnya.
Nantinya pada program rehabilitasi sosial maupun medis dibimbing dari tim conselor dan assesor yang telah di tunjuk.
"Kami meminta kepada conselor maupun assesor ini menanamkan kepada mereka untuk jangan sampai menyentuh narkoba lagi," terangnya.
Dannie menambahkan, kedua program ini hanya ada Lapas Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan anggaran dari Kemenkumham pusat khusus Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami berharapnya bisa merata bukan cuma di Lapas saja, kemarin kami sudah mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Lapas Batam jumlah penghuni 1005 orang, 857 orang pengguna narkoba,"tuturnya.
Sisi lain, Kepala BNNK Tanjungpinang Kombes Pol Heryanto menjelaskan program rehabilitasi adalah untuk menyadarkan mereka warga binaan
"Dengan program ini kami berterima kasih kepada Kadivpas untuk secara langsung melakukan pencegahan narkotika yang ada di Lapas," ungkapnya.
Selain itu, program rehabilitasi secara otomatis menjadi kader atau relawan anti narkotika di lingkungan warga binaan yang masih menjalani hukuman dan ketika sudah berada di tengah masyarakat.
"Pemulihan adalah tanggung jawab negara, Pemulihan adalah hak setiap warga negara sehingga dalam proses pemulihan ini kita masih terbatas, oleh karena itu BNNK dan Kemenkumham terus mendorong program yang telah di canangkan," pungkasnya.
(LM)
0 Komentar