KabarNewsLine -Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas llA Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepri menggelar Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 yang bertempat di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang. Kamis (16/05/2024)
Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang Edy Mulyono mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya, Kalapas menyampaikan ditahun 2024 ini Lapas Narkotika Tanjungpinang melakukan rehabilitasi pemasyarakatan terhadap 105 orang warga binaan.
"Selama 6 bulan ke depan program rehabilitasi pemasyarakatan ini diikuti oleh 105 narapidana bekerjasama dengan BNNK Kota Tanjungpinang, tujuan utama nya program ini adalah untuk merubah perilaku ke arah yang lebih baik lagi nantinya, sehingga narapidana tersebut dapat diterima kembali ke masyarakat," Jelasnya.
Selanjutnya sambutan sekaligus penambuhan rapa'i secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah guna membuka secara langsung kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.
Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan Rehabilitasi Narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan namun sebagai upaya rehabilitasi dan reintregasi sosial narapidana agar kembali ke masyarakat secara sehat.
"Layanan rehabilitasi narkotika mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan layanan pasca rehabilitasi dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya bagi penyalahgunaan pecandu narkotika untuk pulih, produktif dan berfungsi sosial di Masyarakat," terang Dannie Firmansyah.
Menutup sambutan, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengucapkan rasa terimakasihnya kepada stakeholder yang telah ikut berperan dalam penyelengaraan program rehabilitasi pemasyarakatan ini.
"Ucapan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BNNK Kota Tanjungpinang serta stakeholder yang turut berperan dalam penyelenggaraan program ini di Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang," tutupnya.
(LM)
0 Komentar