KabarNewsLine - Pernyataan kontroversial datang dari Koordinator Lapangan (Korlap) PLN Bintan Center Tanjungpinang, PERMANA, yang menyebutkan bahwa:
"Prosedur operasional standar (SOP) pemutusan listrik di rumah pelanggan yang telat membayar tagihan membolehkan petugas memanjat pagar rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya"
Pernyataan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Lami Kepulauan Riau (Kepri). Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut.
"Tindakan memanjat pagar rumah tanpa pemberitahuan sangat tidak etis dan melanggar privasi warga.
PLN seharusnya menghormati hak-hak pelanggan dan mencari solusi yang lebih manusiawi dalam menangani keterlambatan pembayaran," kata Datok Agus
Datok Agus juga menambahkan bahwa Lami Kepri telah menerima banyak keluhan terkait tindakan petugas PLN yang dinilai arogan dan melanggar batas-batas privasi.
"Kami mendesak PLN untuk meninjau kembali SOP tersebut dan memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Berharap PLN dapat bekerja lebih profesional dan berkomunikasi lebih baik dengan pelanggan," tegasnya.
0 Komentar