KabarNewsLine -Pemalsuan surat tanah adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas.
Mengingat Tersangka M. Ridwan dan Budiman telah dilakukan Penahanan oleh pihak kepolisian Bintan
Sementara Hasan PJ Walikota Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Kemendagri, dan masih berkeliaran di luar sana
Dalam hal ini, Harapan Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus
Agar Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum
Tanpa adanya pembelaan atau melambat lambatkan keputusan/balasan surat dari Aparat Penegak Hukum Kepri-Bintan
karena keadilan adalah, kunci dalam menegakkan Hukum
"Kami sangat berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan contoh bahwa;
Hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk Hasan PJ Walikota Tanjungpinang" Pungkasnya Tegas dan singkat.
0 Komentar