Lami Kepri Harap, Kemendagri Berikan Keputusan Yg Adil Bahwa Hukum Berlaku Untuk Semua Tanpa Terkecuali


Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus

KabarNewsLine -Pemalsuan surat tanah adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas. 

Mengingat Tersangka M. Ridwan dan Budiman telah dilakukan Penahanan oleh pihak kepolisian Bintan

Sementara Hasan PJ Walikota Tanjungpinang masih menunggu arahan dari Kemendagri, dan masih berkeliaran di luar sana

Dalam hal ini, Harapan Ketua DPD LSM LAMI Kepri (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Agus Ramdah atau yang akrab disapa Tok Agus

Agar Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum

Tanpa adanya pembelaan atau melambat lambatkan keputusan/balasan surat dari Aparat Penegak Hukum Kepri-Bintan

karena keadilan adalah, kunci dalam menegakkan Hukum

"Kami sangat berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan yang adil dan memberikan contoh bahwa;

Hukum berlaku untuk semua, tanpa terkecuali termasuk Hasan PJ Walikota Tanjungpinang" Pungkasnya Tegas dan singkat.

Posting Komentar

0 Komentar