KabarNewsLine -Hasan, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang yang telah dicopot dari jabatannya gegara Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan-Kepri
Kabar terbaru dari Humas Polres Bintan, Alson, pada malam tanggal 25 Mei 2024 melalui pesan WhatsApp kepada media ini menyampaikan bahwa;
Proses hukum terhadap Hasan masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tanggal 3 Juni 2024.
"Jika hingga tanggal tersebut tidak ada balasan dari Kemendagri, Hasan akan tetap dipanggil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Alson singkat.
0 Komentar