KabarNewsLine -Sebanyak 83 narapidana (napi) beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 di Kepulauan Riau (Kepri). Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar menyampaikan, remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya; Harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) Telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” kata Harry, Kamis 23 Mei 2024.
Lanjut, Harry, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari. Selanjutnya, Tahun Pertama (telah menjalani lebih satu tahun) mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman satu bulan. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman dua bulan. “Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 dan Remisi Khusus II (bebas menjalani subsider) satu orang,”
83 Narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak itu terdiri dari; Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 12 orang, Lapas Kelas IIA Batam 28 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 20 orang, LPP Kelas IIB Batam 7 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam 4 orang, Rutan Kelas IIB Karimun 8 orang.
(LM)
0 Komentar