KabarNewsLine -Inspektorat Kepulauan Riau hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait tindak lanjut dan hasil pemeriksaan atas dugaan mark up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau.
Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dua tahun lalu, namun perkembangan lebih lanjut belum diketahui publik.
Laporan masyarakat (RA dkk) mengenai dugaan mark up anggaran di Dinas Kominfo Kepri pertama kali mencuat pada tahun 2022.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Kepri dan dilimpahkan ke Inspektorat Kepulauan Riau untuk pemeriksaan internal dan tindak lanjut lebih lanjut.
Namun, sejak saat itu, belum ada informasi resmi dari pihak Inspektorat mengenai perkembangan kasus ini.
Ketidakjelasan ini memicu keprihatinan masyarakat yang berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil.
Salah seorang Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya di pemberitaan menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini.
"Kami sudah menunggu selama dua tahun untuk mendapatkan kejelasan. Inspektorat seharusnya bersikap lebih transparan dan segera mengumumkan hasil pemeriksaannya," ujarnya singkat
Ketua DPD Lami Kepri Abd Karim atau yang sering tidak panggil Datok Agus Ramdah mendesak Inspektorat Kepri untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat (RA dkk) yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dua tahun lalu tersebut
Dalam pernyataannya, Datok Agus Ramdah menegaskan bahwa sudah saatnya Inspektorat Kepri membuka hasilnya kepada publik secara terang benderang.
"Kami mendesak Inspektorat Kepri untuk segera bertindak atas laporan masyarakat yang sudah dilimpahkan oleh Kejati Kepri sejak dua tahun lalu. Ketidakjelasan penanganan kasus ini hanya akan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat," ujar Datok Agus Ramdah.
Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah tetap terjaga.
"Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, ini bisa menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah ini," Tutupnya tegas
Adapun Laporan Masyarakat tersebut berdasarkan beberan Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI Kasi Penkum Kejari Kepri kepada Awak Media ini pada tanggal 18/11/2022 lalu, sbb;
Laporan itu atas nama (RA & Kawan Kawan) yang di kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH terkait dugaan Mark up anggaran Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022
Semuanya dalam tahap penyelidikan yang telah dilimpahkan berkas tersebut kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat untuk di perjelas dan mendalaminya.
Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya” Ucapnya Nixon
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya
0 Komentar