KabarNewsLine -Ketua LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Kepri Datok Agus Ramdah
Mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera merespons surat dari Kepolisian Resor (Polres) Bintan
Terkait penanganan kasus Hasan tersangka pemalsuan surat tanah yang hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Tok Agus, penanganan kasus ini tidak boleh berlarut-larut mengingat dua tersangka lainnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kami berharap Kemendagri segera memberikan jawaban atas surat dari Polres Bintan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Desakan ini muncul, merasa khawatir dengan lambatnya proses hukum terhadap Hasan sementara dua tersangka lainnya sudah mendekam di balik jeruji besi.
Tok Agus menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat dan tepat agar masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada sistem hukum yang berlaku.
Polres Bintan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dalam menangani kasus ini
Namun hingga saat ini belum ada balasan resmi dari pihak kementerian
"Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tebang pilih dalam menangani kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum," tambah Tok Agus.
Kasus pemalsuan surat tanah ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum"Tutupnya.
0 Komentar