384 Orang Warga Binaan Mendapatkan RK Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 di RTN Kelas IIA Batam


      Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam

Batam, Kabarnewsline -Rabu10/04/2024 menjadi momen bahagia bagi 384 orang Warga Binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam Kepulauan Riau, Pasalnya dihari yang bahagia bersamaan dengan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 mendapatkan Remisi Khusus dari Pemerintah

Adapun dasar Hukum pemberian Remisi tersebut, antara lain;

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;

5. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;

6. Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Nomor PAS-20.0T.02.02 Tahun 2022.

Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan. 

Pemberian Remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKAJLapas/Rutan.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan tiap tahun, yakni;

1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, 

2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan

hukuman 1 bulan

3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan

4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari

5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan

Posting Komentar

0 Komentar